Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., didampingi oleh kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Gakkum Dit Polair Polda Kepri dan Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., mengatakan, bahwa berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.
“Selama periode Juni 2020, didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu. Sebanyak 2.155,06 gram sabu akan dilakukan pemusnahan,” ujar Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.,
Sedangkan, Dir Resnarkoba Polda Kepri melanjutkan, sisanya seberat 180,5 gram sabu dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian di persidangan.
“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank,” jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri.Sebelum dimusnahkan, kata Dir Resnarkoba Polda Kepri, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa, serbuk kristal tersebut merupakan Narkotika jenis sabu.
“Jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah sekitar 11.817 orang atau jiwa,” ucapnya.Dari tiga Laporan Polisi tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwasanya, sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan.
“Akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke jaringan lainnya,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
WALUDDIN
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon