![]() |
Keterangan gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si |
Dalam rilis Dit Reskrimum Polda Kepri, dikirim Bid Humas Polda Kepri yang diterima PADAMEDIA.Co, Kamis (30/7/2020) ini disebutkan penangkapan langsung dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.
"Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam rilis itu.
Harry menjelaskan bahwa transaksi yang akan dilakukan kedua pelaku untuk pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban nya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000.
Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali." Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui telepon.
ILHAM SAWALLUDIN | Sumber: Bid Humas Polda Kepri
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon