PADAMEDIA.Co-Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang tindakan premanisme terhadap korban bernama inisial H yang beralamat di Perumahan Graha Legenda Malaka, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa 28-31 Juli 2020 tepatnya hari Jumat, beberapa waktu lalu.
Pasalnya keempat orang tersebut melakukan tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang yang berhak.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Orang Simpan Sabu di Anus
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang laki-laki bernama inisial HY, DM, ML dan JIS, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh keempat tersangka di Perumahan Graha Legenda Malaka.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, kasus ini berawal dari keresahan korban bernama inisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka.
BACA JUGA: PPM Kota Batam Asah Kemampuan Tangani Kamtib Situasi Pasca Konflik Horizontal Bersama TNI AD
Semenjak 28 hingga 31 Juli 2020 DM, ML dan JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah korban (H) dan mendokumentasi kegiatan penghuni rumah serta masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu dalam keadaan tertutup dan tergembok.
BACA JUGA:
Polda Kepri, kata Arie menghimbau kepada masyarakat Kepri dan Kota Batam, untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya, apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat.
“Segera lapor ke kantor Polisi terdekat, jika ada tindakan premanisme. Jangan takut melapor, tidak ada preman-premanan apalagi mengganggu investasi pengusaha. Kita akan TUNTASKAN, kita akan RATAKAN,” tegas Arie.
ILHAM SAWALLUDIN
Pasalnya keempat orang tersebut melakukan tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang yang berhak.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Orang Simpan Sabu di Anus
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang laki-laki bernama inisial HY, DM, ML dan JIS, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh keempat tersangka di Perumahan Graha Legenda Malaka.
“Masyarakat resah atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam rilisnya, Senin (3/8/2020).Dikatakan Harry, kasus tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang ini, sangat meresahkan masyarakat terlebih yang berada disekitar tersebut. Dan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 15. 00 WIB, tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dilokasi (Perumahan Graha Legenda Malaka) tim berhasil mengamankan keempatnya,” ucapnya.BACA JUGA:
- Ki Rogo Sejati Temukan Kitab Suci Al'Quran Amanah dari Jin Muslim
- Miris, Suami Bacok Istri dan Anak Sepulang Merantau dari Luar Negeri
- Persiapan Upacara Kemerdekaan RI, Paskibraka Batam Digembleng TNI dan Polisi
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, kasus ini berawal dari keresahan korban bernama inisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka.
“Korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar utang-piutangnya,” kata Kombes Pol Arie Dharmanto.Dijelaskan Arie, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka HY pada tanggal (28/7/2020) Selasa, menghubungi tersangka DM meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah H (korban) untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah, dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya.
BACA JUGA: PPM Kota Batam Asah Kemampuan Tangani Kamtib Situasi Pasca Konflik Horizontal Bersama TNI AD
Semenjak 28 hingga 31 Juli 2020 DM, ML dan JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah korban (H) dan mendokumentasi kegiatan penghuni rumah serta masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu dalam keadaan tertutup dan tergembok.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan Premanisme. Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan Premanisme di wilayah Kepri khususnya di Kota Batam. Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya sepeti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta para investor di wilayah Kepri,” jelas Arie dalam keterangannya.Dari tindakan ini, sambung Arie, Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah tujuh unit Handphone berbagai merk, uang sebesar Rp 150 ribu rupiah, tas selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli.
BACA JUGA:
Advokat Harus Mampu Diskusi dengan Argumen yang Baik
Sementara, tambah Arie, Pasal yang diterapkan atas tindakan keempat tersangka itu adalah Pasal 335 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau Pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Polda Kepri, kata Arie menghimbau kepada masyarakat Kepri dan Kota Batam, untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya, apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat.
“Segera lapor ke kantor Polisi terdekat, jika ada tindakan premanisme. Jangan takut melapor, tidak ada preman-premanan apalagi mengganggu investasi pengusaha. Kita akan TUNTASKAN, kita akan RATAKAN,” tegas Arie.
ILHAM SAWALLUDIN
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon